Tokoh KAMI Diborgol tapi 2 Jenderal Tersangka Suap Djoko Tjandra Tidak

Eramuslim.com – Eks aktivis reformasi Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat serta sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo menolak Undang-Undang Omnibus Law – Cipta Kerja.

Mereka dijerat dengan sejumlah Pasal salah satunya Pasal Undang-Undang ITE.

Pada Kamis (15/10) lalu Syahganda, Jumhur Hidayat, Anton Permana dan tujuh tersangka lainnya dihadirkan saat gelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut. Mereka diborgol dan mengenakan pakaian tahanan warna oranye.

Sementara itu, dalam kasus surat jalan palsu dan suap red notice Djoko Tjandra yang menjerat perwira tinggi Polri, seperti Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo justru ada perlakuan berbeda.

Dua jenderal yang kini berstatus tersangka kasus suap itu tidak pernah ditampilkan ke awak media, atau bahkan tak pernah diborgol.

Terkait hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengklaim jika pihaknya memperlakukan hal yang sama terhadap para tersangka.

“Selama ini kami sampaikan sama kan tidak ada perbedaan dengan tersangka-tersangka lain,” kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).