Tolak RUU IKN, Mardani PKS: UU Cipta Kerja Tidak Cukup Jadi Pembelajaran?

 

eramuslim.com  – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak secara resmi RUU Ibu Kota Negara (IKN). Hal itu disampaikan oleh Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera.

“Bismillah, @FPKSDPRRI sudah secara resmi menyatakan menolak RUU Ibu Kota Negara (IKN) untuk dilanjutkan ke tahapan proses berikutnya. PKS melihat gagasan pemindahan IKN memuat potensi masalah baik formil maupun substantif,” tulisnya melalui akun twitternya, Selasa, (18/1/2022).

Dia memberikan contoh secara formil, proseduralnya. Menurutnya, materi muatan yang terdapat dalam RUU IKN mengandung berbagai permasalahan konstitusional.

Lebih jauh kata dia, PKS  melihat konsep IKN yg dirancang sebagai wilayah setingkat “Provinsi Administratif” tidak sejalan dengan konsep negara kesatuan (dlm pasal 1 ayat 1 dan pasal 18 UUD 1945) & konsensus nasional “4 pilar kebangsaan”.

Selain itu, konsep “Provinsi Administratif” dalam RUU IKN menempatkan penyelenggaraan pemerintah daerah IKN dikelola oleh otorita IKN dimana pengisian jabatan kepala Otorita IKN dilakukan melalui penunjukkan oleh presiden.

Dia pun meminta penyelenggaraan pemerintahan IKN melalui otorita IKN harus dikaji lagi karena konstitusi (pasal 18 ayat 3 dan 18 ayat 4 UUD 1945) hanya mengenal kelembagaan Gubernur & DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah tingkat provinsi.

Di sisi lain, pansus yang dibentuk dalam waktu yang amat singkat dengan pembahasan yang cepat dan waktu yang terbatas amat berpotensi mengalami kelemahan-kelemahan.