Tragedi 22 Mei, Komnas HAM Terima Aduan 70 Orang Hilang

Sejumlah warga menyebutkan, salah satu orang yang dibawa polisi adalah Iyo. Ia ditangkap saat tengah beristirahat di sebuah gubuk di Jalan Kampung Bali XVII.

Ketua RW 02, RW 09, Kelurahan Kampung Bali, Winda Devianti, membenarkan sejumlah warganya ditangkap oleh polisi. Bahkan ia melihat langsung penangkapan dan pemukulan terhadap Iyo. “Saat dibawa polisi, wajah Iyo sudah berlumuran darah,” kata Winda.

Seorang pemuda bernama Ando juga ditangkap polisi saat berada di Jalan Kebon Kacang XXVI. “Mereka diminta menunjukkan arah massa kabur,” kata dia.

Kepolisian telah merilis 10 nama yang dituduh menjadi provokator dan pelaku kerusuhan asal Kampung Bali. Empat orang di antaranya ditangkap, dan dihajar, digebuki menggunakan pentungan atau senjata, hingga ditendang, di depan Masjid Al Huda.

Empat orang itu adalah Andre alias Andri Bibir, Markus, Lubis, dan Jurianto. Polisi mengklaim memiliki bukti kuat untuk menangkap para tersangka.

Kepolisian juga memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan untuk memeriksa prosedur operasional standar penanganan kerusuhan dan penangkapan para tersangka.

Mereka berdalih akan memberikan hukuman kepada anggotanya yang melanggar aturan. Bahkan, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan akan membentuk tim independen bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Setara Institute.

Sejumlah lembaga menilai ada pelanggaran yang dilakukan kepolisian dalam penanganan buntut kerusuhan 22 Mei. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) akan melakukan investigasi independen dengan membuka kesempatan kepada keluarga yang anggotanya mengalami kekerasan oleh anggota TNI atau Polri. Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyoroti banyaknya korban anak-anak dalam peristiwa 21-23 Mei lalu. [tco