Tuduhan Penghinaan Presiden, Habib Rizieq dan Munarman Dapati Pemanggilan Polisi

img-20161121-wa0017Eramuslim.com – Korlap Aksi Bela Islam, Munarman pada hari ini, Senin (21/11) mendapat surat panggilan dari kepolisian atas tuduhan menghina Presiden Jokowi pada saat Aksi Bela Islam 4 November lalu, lapor JITU Islamic News Agency.

Selain Munarman, Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) Habib Rizieq Shihab juga mendapat surat panggilan yang sama.

Habib Rizieq Shihab mendapat surat panggilan bernomor S.Pgl/21335/XI/2016/Ditreskrimum, sementara Munarman mendapat bernomor S.Pgl/21334/XI/2016/Ditreskrimum.

Keduanya dituding melanggar Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Kepada JITU Islamic News Agency, Munarman menegaskan, hal ini merupakan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam.

“Kezaliman dan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam. Kasus Ahok dilambat-lambatin (sementara) ulama dan aktivis dikriminalisasi dengan cepat,” ujar Munarman kepada JITU Islamic News Agency melalui pesan Whatsapp pada Senin (21/11/2016) sore.

Surat panggilan tersebut meminta Munarman dan Habib Rizieq datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 24 November 2016 untuk diperiksa dan didengar keterangannya.

Surat yang dibuat oleh AKBP Fadli Widiyanto selaku penyidik itu dikirimkan ke Kantor DPP FPI di Jalan Petamburan.

Pasal 207 KUHP yang dituduhkan pada Munarman dan Habib Rizieq berpotensi membuat keduanya mendekam di tahanan paling lama setahun enam bulan. Berikut isi pasal 207 dalam KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” (jitunews)