Tulisan Rektor ITK Penuhi Kebencian SARA, Ketua LBH Pelita Umat: Bisa Diproses Hukum Tanpa Dilapor

eramuslim.com – Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan memberikan pendapat hukum atas kontroversi tulisan Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan, Kalimantan Timur Prof Budi Santoso Purwokartiko.

Dalam potongan layar yang tengah viral di ragam media sosial, tampak sebuah tulisan status di akun Facebook-nya. Tulisan memicu kontroversi itu diunggah oleh Prof Budi Santoso pada 27 April 2022 lalu.

Belakangan status itu dipermasalahkan netizen, lantaran dianggap mengandung unsur SARA. Sebab guru besar dari ITK Balikpapan itu menyinggung perihal kalimat yang kerab digunakan dalam ajaran Islam seperti, Insyaallah, Barakallah dan Qadaraallah.

Chandra menilai tulisan Prof Budi Santoso Purwokartiko juga bernada cenderung rasialis yang menyebut mahasiswi menutup kepala ala manusia gurun.

Dalam pendapat hukumnya, Chandra mengatakan bahwa frasa ā€˜mahasiswiā€™ dan frasa ā€˜menutup kepala ala manusia gurunā€™ dapat dimaknai seorang wanita timur tengah dalam hal ini adalah muslimah yang mengenakan jilbab dan kerudung.

ā€œPernyataan ini dapat dinilai mengandung perasaan kebencian SARA,ā€ kata Chandra kepada JPNN.com, Minggu (1/5).

Sementara frasa selanjutnya dalam tulisan itu, ā€œā€¦.bukan ke negara orang-orang pandai bercerita tanpa karya teknologiā€ Pernyataan ini dapat dinilai mengandung penghinaan.

ā€˜Pernyataan tersebut menimbulkan kebencian dan penghinaan terhadap SARA,ā€ lanjutnya.

Atas ucapan itu, kata Chandra, pelakunya dapat dijerat Pasal 156 dan/atau Pasal 157 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE.