Tuntut Bobby Nasution Minta Maaf, Jurnalis Gelar Aksi Tutup Mulut di Balai Kota Medan

eramuslim.com – Untuk ketiga kalinya, jurnalis dari berbagai media berunjuk rasa ke kantor Wali Kota Medan, Senin (19/4/2021). Mereka menuntut orang nomor satu di Medan, Bobby Nasution meminta maaf.

Aksi yang dilakukan Forum Jurnalis Medan (FJM) ini adalah buntut dari peristiwa pengusiran yang dilakukan oleh tim pengamanan Bobby Nasution, pada Rabu (14/4/2021) terhadap dua orang jurnalis di Balai Kota Medan.

Tidak seperti dua aksi sebelumnya, kali ini tidak ada orasi seperti biasanya. Para jurnalis melakban mulut sebagai simbol pembungkaman terhadap jurnalis. Massa juga membawa poster yang berisi protes dan tuntutan.

Poster-poster yang dibentangkan berisi pesan yang menohok seperti, ‘Medan Darurat Kebebasan Pers’, ‘Tugas Pengamanan Wali Kota Medan Bukan Mengusir Jurnalis’. Poster lainnya berisi pesan tentang ‘Intimidasi Jurnalis Langgar UU Pers’, ‘Jurnalis Bukan Musuh’, ‘Stop Intimidasi Jurnalis’, ‘Halangi Jurnalis Khianati Demokrasi’, ‘Stop Perintangan Terhadap Jurnalis’ dan ‘Tim Kemanan Wali Kota Medan Harus Belajar UU Pers’.

 

Massa menuntut menantu Presiden Joko Widodo itu meminta maaf kepada jurnalis atas tindakan anak buahnya, terkhusus tim pengamanan. Selain itu juga meminta Bobby Nasution mengevaluasi sistem pengamanan di sekelilingnya.

“Kami menutup mulut menggunakan lakban. Itu sebagai simbol, bahwa kebebasan pers di Kota Medan telah tercoreng dan dibungkam. Beberapa waktu yang lalu, ada satu bentuk pembungkaman, di mana terjadi pengusiran dan intimidasi terhadap dua jurnalis yang sedang menjalankan tugas di Balai Kota. Atas tindakan tim pengamanan itu, kita khawatir kerja-kerja jurnalistik dapat terganggu,” ujar Koordinator Aksi Daniel Pekuwali.

Disebutkannya, FJM akan terus melakukan unjuk rasa sampai tuntutan itu terpenuhi. Daniel juga mengajak, seluruh jurnalis untuk sama-sama bersolidaritas mengampanyekan soal dugaan intimidasi dan perintangan.

Tuntutan ini juga harusnya menjadi atensi bagi seluruh pejabat publik agar mengingatkan jajarannya supaya tidak menghalang-halangi tugas jurnalis. Apalagi, perintangan terhadap kerja-kerja jurnalis adalah bentuk pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Ada hukuman pidana yang menanti bagi orang atau pun oknum yang melakukan pelanggaran.

“Kondisi-kondisi seperti ini tidak bisa kita biarkan. Jangan sampai profesi kita sebagai jurnalis yang selama ini melakukan kritik, malah mendapat perlakuan diskriminatif,” pungkasnya.

Apalagi lanjut Daniel jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dimana dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik dapat dipidana kurungan penjara selama dua tahun, atau denda paling banyak Rp500 juta.

Forum Jurnalis Medan (FJM) menggelar unjuk rasa memprotes insiden pengusiran terhadap dua jurnalis oleh tim pengamanan Wali Kota Medan Bobby Nasution, Senin (20/4/2021). Foto : Istimewa/FJM

Aksi diam para jurnalis berlangsung sekitar 30 menit. Aksi tersebut mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dan Satpol PP. Namun, hingga aksi selesai, Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution atau pun perwakilannya tidak juga mau menemui pengunjuk rasa.