Tuntut Diskualifikasi Jokowi, Kubu Prabowo Harus Penuhi 6 Syarat Ini

Eramuslim – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Gugatan ini diajukan kubu Prabowo Subianto – Sandiaga Uno yang menolak hasil rekapitulasi suara karena memenangkan Joko Widodo atau Jokowi – Ma’ruf Amin.

Salah satu isi tuntutan kubu Prabowo adalah meminta MK mendiskualifikasi Jokowi – Ma’ruf Amin. Alasannya, kubu Prabowo  menuding terjadi kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Badan Pengawas Pemilihan Umum menjelaskan bahwa pelanggaran TSM menjadi salah satu yang terberat. Peserta Pemilu bisa didiskualifikasi jika terbukti melakukan kecurangan TSM. Namun, pelanggaran TSM memiliki syarat bukti yang cukup berat pula lantaran harus bisa dibuktikan dengan kumulatif yaitu memenuhi ketiga unsur, yakni: terstruktur, sistematis dan masif.

“Bukti materiil dan non-materiil untuk TSM berbeda dengan pelanggaran administrasi biasa. Pada pelanggaran TSM maka harus ada tiga unsur yang terpenuhi,” kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018, diterimanya laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM harus memenuhi syarat formil dan materil. Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendiskualifikasi salah satu peserta Pilpres akibat pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.