Tuntut Ganti Rugi Banjir, Ternyata Mal Tempati RTH Hutan Kota

Eramuslim.com – Akibat banjir yang melanda Jakarta pada awal tahun 2020 ini, sejumlah mal terpaksa tidak beroperasi demi keselamatan para pengunjungnya. Atas kejadian itu, Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) berencana menuntut ganti rugi kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Gubernur Anies Baswedan.

Salah satu yang dijadikan contoh pihak penggugat adalah Mal Taman Anggrek yang terpaksa tutup karena kerusakan mesin pembangkit listrik akibat terendam banjir.

Menanggapi hal tersebut, Sejarawan Betawi JJ Rizal mengungkapkan bahwa lahan yang digunakan Mal Taman Anggrek itu sebenarnya menempati lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Hutan Kota. Tentu saja bakal seru jika direspon dengan membuka arsip rencana induk jakarta 1965-1985, lalu master plan Jakarta 1985-2005 yang dengan mudah akan memperlihatkan bahwa mal di simpang Tomang itu menempati lahan RTH Hutan Kota Tomang.

JJ Rizal berharap, jika mal tersebut jadi menuntut kompensasi ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hal ini dapat membuka tabir siapa-siapa yang terlibat dalam perubahan alih fungsi lahan RTH Hutan Kota di daerah lainnya. Kenapa RTH Hutan Kota bisa berubah jadi mal, siapa pejabat yang melakukan dan siapa yang minta dia melakukan, Bagaimana dengan RTH Hutan Kota lainnya, seperti Senayan, Sunter, Kapuk, dan lainnya.(kj/swa)