Tuntutan KAMI Soal Kerumunan di NTT, Minta Jokowi Diproses Hukum hingga Undur Diri

Eramuslim.com – Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menuntut agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diproses secara hukum terkait soal kerumunan massa saat kunjungannya ke Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (23/02/2021).

Hal itu disampaikan KAMI se-Jawa melalui maklumat dengan Nomor : 08/II/2021 yang dikeluarkan, Jumat (26/02/2021).

Maklumat ditandatangani oleh empat presidium KAMI, diantaranya: KAMI Jawa Tengah yang diwakili Mudrick Setiawan Malkan Sangidu, KAMI Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Syukri Fadholi, Daniel Mohammad Rasyid dari KAMI Jawa Timut dan Syafril Sjofyan perwakilan KAMI Jawa Barat.

Dan juga ditandatangai Djuju Purwantoro dari AP-KAMI DKI Jakarta.

Adapun isi maklumat KAMI terdiri dari beberapa point, sebagai berikut:

  1. Bahwa sengaja atau tidak sengaja adanya indikasi kuat bahwa Presiden telah melanggar UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Menular, UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Inpres No.6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
  2. Bahwa ketika Presiden bertemu dengan sekelompok masyarakat NTT, dengan sengaja berhenti dan muncul di atap kendaraannya untuk menyapa dan membagi souvenir kepada masyarakat.

Padahal perbuatan Presiden tersebut sangat disadari akan menimbulkan kerumunan massa, seperti yang terlihat pada beberapa video.

Dengan jumlah massa yang sangat banyak, dengan jarak yang sangat rapat, bahkan terlihat kerumunan masyarakat tersebut ada yang tidak menggunakan masker.