Uang Pembebasan Lahan Belum Dibayar Pengadilan, Warga Blokade Tol Jatikarya

Eramuslim.com – Puluhan warga Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi memblokade Gerbang Tol (GT) Jatikarya 2-Jalan Tol Cimanggis-Cibitung. Mereka melakukan aksi penutupan itu karena kesal hak atas tanahnya belum diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Bekasi.

Lahan yang terpakai untuk kepentingan pembangunan jalan tol seluas 4,2 hektar. Sementara hak yang harus dibayarkan kepada pemilik tanah atau ahli waris seluruhnya yaitu sebesar Rp 218 miliar.

“Uang itu masih ditahan oleh Pengadilan Negeri Bekasi,” kata salah satu Ahli Waris, Antay bin Yamin, Sabtu (8/8/2020).

Ia menjelaskan, pembebasan lahan telah dilakukan sampai dengan GT Jatikarya 2-Jalan Tol Cimanggis-Cibitung telah telah rampung dibangun. Bahkan, dalam waktu dekat tol tersebut akan diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Namun, sampai saat ini warga di sana belum mendapatkan haknya atas pembebasan lahan tersebut. Antay menyebut jika duit sebesar itu telah diberikan pengelola atau tim pembebasan lahan kepada Pengadilan Negeri Bekasi.