Ubedilah Badrun: Jokowi Abai Saran Cendekiawan Hingga Indonesia Dalam Bahaya

“Lalu apa yang terjadi? Perppu tidak dikeluarkan Jokowi dan UU KPK yang baru resmi sah secara hukum masuk dalam lembaran negara,” tegasnya.

“Ya, cendekiawan, para tokoh, budayawan, ormas keagamaan, mahasiswa, dan masyarakat luas dicuekin, tidak didengar,” jelas Ubedilah.

Beberapa bulan kemudian, kata Ubedilah, tepatnya pada Maret 2020, Indonesia dilanda pandemi Covid-19. Jokowi dianggap nampak kebingungan antara memilih menyelematkan nyawa rakyat atau menyelematkan ekonomi.

Tak lama kemudian, pada 27 Maret 2020, Ketua Dewan Gurubesar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), Profesor Siti Setiati menyarankan pemerintah untuk melakukan lockdown secara parsial atau karantina wilayah untuk mencegah semakin meluasnya penularan Covid-19.

Menurut Profesor Siti Setiati gagasan lockdown itu berkaca dari negara lain yang melakukan lockdown secara parsial. Yaitu menutup sebuah wilayah/provinsi yang sudah terjangkit infeksi Covid-19.

“Ikadan Dokter Indonesia (IDI), ekonom, para analis kesehatan masyarakat, kaum cendekiawan sebelumnya juga mengusulkan agar segera lockdown Jakarta pada Maret 2020. Termasuk saya sendiri bahkan sempat menghitung berapa biaya yang dibutuhkan jika Jakarta lockdown,” terang Ubedilah.

Ubedilah pada saat itu sempat menghitung biaya yang dibutuhkan jika Jakarta lockdown pada Maret 2020 lalu. Yakni hanya butuh sekitar Rp 12,4 triliun untuk 9,6 juta penduduk Jakarta selama 14 hari.

“Tetapi, jika hanya untuk penduduk miskin Jakarta yang jumlahnya sekitar 300 ribu penduduk berarti akan lebih kecil jumlah uang yang dibutuhkan ditambah kebutuhan medis dan lain-lain angkanya mungkin hanya sekitar 7 triliun,” kata Ubedilah.

Uang Rp 12,4 triliun tersebut untuk membiayai makan, kebutuhan listrik, air, alat medis dan petugas medis selama 24 hari di masa lockdown Jakarta waktu itu.

Tetapi Jokowi tidak mendengarkan saran IDI, ekonom, para analis kesehatan masyarakat, kaum cendekiawan, bahkan para profesor juga tidak didengar Jokowi.