Uji Publik RUU Pornografi: Komisi Pemberantasan Pornografi Juga Diperlukan

Setelah melakukan uji publik terhadap naskah RUU tentang Pornografi di tiga propinsi yaitu, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Maluku pekan lalu, kini giliran uji publik itu dilaksanakan di DKI Jakarta. Diskusi uji publik RUU Pornografi yang diadakan di kantor Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, Jakarta, Rabu (17/9) dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat mulai dari pemerintah, anggota DPR, aktivis pemerhati anak, perempuan, mahasiswa, serta seniman dan budayawan dan artis.

Wakil ketua Pansus RUU Pornografi DPR Yoyoh Yusroh mengatakan, target penting dilakukannya proses uji publik ini adalah agar semua elemen masyarakat mengetahui secara transparan RUU tentang Pornografi, untuk kemudian memberikan masukan yang berharga untuk penyempurnaan RUU sebelum disahkan menjadi UU.

“Kami berharap masyarakat dapat mengkritisi secara cerdas, sehingga UU ini kedepannya bisa lebih implementatif, ” ujarnya dalam sambutannya Acara Uji Publik RUU tentang Pornografi, di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Jakarta.

Diskusi Uji Publik terhadap naskah RUU tentang Pornografi ini memang menarik perhatian, ruang Kartini yang terletak dilantai 3, Gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dipadati oleh pengunjung dari berbagai kalangan, baik yang mendukung atau menolak RUU Pornografi. Dalam kesempatan tanya jawab, Budayawan Taufik Ismail membacakan puisi “ gerakan syahwat merdeka”.

“Air bah pornografi tidak bergerak sendiri seiring, semua itu digerakan kelompok permisif dan adiktif. Tak ada sosok orang yang resminya didalamnya, namun ada kapitilisme raksasa yang menguasainya, sehingga banyak media diguyur dana-dana untuk menyuarakannya, ” ungkapnya dalam penggalan puisi yang dibacakan dihadapan Anggota Pansus RUU Pornografi, Pemerintah dan Kalangan aktivis.

Meski melihat masih terdapat kekurangan, akan tetapi Taufik Ismail memberikan apresiasi positif terhadap rencana pengesahan RUU tersebut. Ia memberikan masukan perlunya dibentuk Komite Independen Pemberantasan Pornografi.

“Teman-teman seniman gak perlu terkekang dengan UU ini, banyak kreativitas yang bisa tuan-tuan kembangkan. Misalnya menyangkut tiga hal, kemiskinan, kebodohan dan ketidakadilan, tiga tema ini akan menghabiskan waktu, daripada mengumbar aurat yang tidak berguna bagi kaum muda. Rasa malu sudah mulai terkikis, untuk mengembalikan itu menjadi tugas kita bersama, ” tegasnya.

Ungkapan-ungkapan yang disampaikan oleh Budayawan Taufik Ismail yang sarat pesan moral itu, sempat membuat panas telinga aktivis perempuan dan HAM yang hadir dalam acara tersebut. Salah satu perwakilan Aktivis Perempuan Ratna Batara Moenthi menyatakan, kritiknya terhadap RUU Pornografi, bahkan dirinya menyatakan menolak proses pengesahan RUU itu karena dinilai masih belum layak.

Namun senada dengan Taufik Ismail, Sekjen Aliansi Selamatkan Anak Indonesia (ASA) Inke Maris menyambut baik kerja DPR dalam menyusun RUU tentang Pornografi. Ia pun menyampaikan masukan agar dibuat Bab baru yang mengatur tentang pembentukan Komisi Pemberantasan Pornografi.

“Ini perlu agar untuk menindaklanjuti pengadilan, dan untuk mencegah tindakan anarkis dari masyarakat, ” pungkasnya.(novel)