Ulama Bolehkan Bakar Sobekan Al-Qur’an, Asalkan …

Pendapat ‘Izzuddin ini dikutip oleh Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib ketika menjelaskan hukum membakar sobekan Alquran. Berikut kutipannya:

“Dimakruhkan membakar kayu yang terdapat ukiran Alquran di permukaannya. Akan tetapi, tidak dimakruhkan (membakar) bila tujuannya untuk menjaga Alquran. Atas dasar itu, pembakaran mushaf-mushaf yang dilakukan Utsman bin Affan dapat dipahami. Ibn Abdil Salam mengatakan, orang yang menemukan kertas bertulis basmalah dan lafal agung lainnya, janganlah langsung merobeknya hingga tercerai-berai karena khawatir diinjak orang. Namun cara yang benar adalah membasuhnya dengan air atau membakarnya dengan tujuan menjaga nama Allah dari penghinaan.”

Perlu digarisbawahi dari ajaran tersebut bahwa, para ulama memahami kebijakan Utsman bin Affan tentang pembakaran mushaf.

Tujuan Utsman membakar Alquran bukan untuk merendahkan ataupun menghina Alquran, tetapi ingin menyelamatkannya.

Namun jika tujuan membakar Alquran untuk menghina atau merendahkan, perbuatan ini diharamkan dan dilarang keras dalam Islam. Laknatullah ilaihi! (fajar)