UMP DKI Cuma Naik Rp.37 Ribu, Wagub Ahmad Riza: Itu Hasil UU Cipta Kerja

Eramuslim.com – Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta hanya naik Rp37 ribu. Dari kenaikan tersebut, tidak sedikit elemen buruh menyampaikan sikap protesnya.

Terkait hal itu, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (Ariza) pun menanggapi soal protes dari elemen buruh terkait kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 tersebut.

Menurutnya, keputusan itu merupakan hasil dari rundingan berbagai pihak. Yang mana, situasi dan kondisi harus sesuai dengan regulasi cipta kerja.

“Itu kan dalam situasi kondisi yang ada juga sesuai dengan adanya regulasi yang memang sedang adanya regulasi UU Cipta Kerja jadi kami menyesuaikan dengan regulasi yang ada,” kata Ariza di Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, beberapa sektor usaha saat ini mengalami kenaikan pendapatan. Namun di sisi lain, sejumlah usaha juva mengalami kekurangan pendapatan.

“Tentu harapan kami di masa yang sulit seperti ini memang tidak mudah sekalipun di masa pandemi ini sesungguhnya ada bidang usaha yang meningkat, ya dibidang kesehatan itu meningkat, ya dibidang kuliner mungkin, dibidang yg meningkat ya tapi di banyak bidang sesungguhnya ya menurun di masa pandemi ini,” ujarnya.

“Jadi itulah hasil yang ada sementara mudah-mudahan ke depan nanti kita bisa tingkatkan lagi kita memperbaiki lagi sesuai dengan harapan kita semua tidak hanya harapan buruh tapi harapan kita semua,” sambungnya.
Dirinya pun berharap pandemi Covid-19 segera berakhir dan ekonomi kembali bergairah.

“Kami pemprov tentu ingin dan senang sekali apabila UMP itu semakin baik semakin tinggi sesuai dengan harapan para buruh, itu berarti menandakan bahwa ekonomi di Jakarta semakin baik,” tutupnya.(Riki/ Fajar)