Ungkit CCTV yang Mendadak Rusak, Said Didu: Pembohong akan Tersungkur Karena Kebohongannya

eramuslim.com – Mantan Pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhamad Said Didu menyoroti ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J atau Norfriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ia pun menyindir soal CCTV yang sempat raib pada awal pengungkapan kasus ini CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo yang mendadak mati.

Mantan Komisaris BUMN ini juga menyebut bahwa biasanya orang yang ahli mainkan sesuatu akan mati dengan hal itu.

“Pawang ular biasanya dipatok ular. Pawang buaya biasanya dimakan buaya. Ahli memainkan CCTV terjungkal krn mematikan CCTV. Pembohong sepertinya akan tersungkur karena kebohongannya,” ucapnya dikutip dari Twitter pribadinya, Rabu (10/8/2022).

Diketahui Mantan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya pada awal Juli 2022 lalu. Selain Ferdy Sambo, ada tersangka baru lain yaitu supir Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

Sebelumnya, dua orang telah ditetakan tersangka terlebih dahulu yaitu Bharada E dan Brigadir RR.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andianto mengatakan keempat tersangka yang telah merenggut nyawa Brigadir J terancam maksimal mendapat hukuman mati

“Berdasarkan hasil pemeriksaan empat tersangka, penyidik (menjerat dengan Pasal) 340 subsider 338 juncto 55 atau 56 KUHP dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun,” ucap Agus saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, (9/8/2022) malam.

Sebagaimana diketahui, bunyi Pasal 340 KUHP adalah ‘Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun’. [Fajar]