Usai Bajak Demokrat, Tengku: UU Presiden 3 Periode Bakalan Mulus?

“Saya mengajak seluruh kader Demokrat dari Sabang sampai Merauke untuk bersama berjuang meraih kembali kejayaan Demokrat,” kata Moeldoko.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan bahwa kongres tersebut adalah ilegal dan inkonstitusional karena tidak memenuhi syarat AD/ART Partai Demokrat.

“Tidak ada pemilik hak suara yang sah yang hadir dalam KLB tersebut,” katanya.

AHY pun meminta negara dan aparat pemerintah untuk tidak melakukan pembiaran, atas kegiatan ilegal yang dilakukan KSP Moeldoko untuk memecah belah Partai Demokrat.

“Saya tegaskan di sini, tidak ada dualisme kepemimpinan dan kepengurusan Partai Demokrat,” katanya.

AHY menegaskan statusnya sebagai Ketum PD yang sah berdasarkan hasil Kongres V, 15 Maret 2020, yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Insya Allah kami akan terus berjuang untuk menjaga demokrasi dan menegakkan keadilan di negeri ini. Kami mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya. []