Ustadz Maheer At-Tuwailibi Ditangkap Dini Hari

EramuslimAdvertorial – Ustadz Maheer At Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri.  Ustadz Maheer ditangkap sebagai tersangka kasus SARA yang dilaporkan di Bareskrim Polri.

Koordinator tim pengacara Ustadz Maheer,   Djudju Djumantara, mengungkap kliennya dijemput dini hari tadi di kediamannya di Jakarta.

“Tadi pagi sekira jam 04.00 WIB disaksikan oleh istrinya, langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri,” kata Djudju , Kamis (3/12/2020).

Djudju kemudian memberikan salinan surat penangkapan Ustadz Maheer dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, UstAdz Maheer disebutkan sebagai tersangka.

“Melakukan penangkapan terhadap Soni Ernata alias Ustadz Maheer , pemilik/pengguna akun Twitter  Ustadz Maheer At Tuwailibi Official dan membawa ke kantor polisi untuk segera dilakukan pemeriksaan,” demikian isi surat penangkapan tersebut.

Ustadz Maheer ditangkap atas kasus yang dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho. Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 November 2020. ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat ini Ustaz Maaher At-Thuwailibi masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan dari pihak kepolisian.

Sebelumnya, ia juga dilaporkan oleh pihak Nahdlatul Ulama (NU) karena dianggap dugaan  menghina atas Ulama NU.  Ustadz  Maaher dilaporkan atas cuitan ‘cantik pakai jilbab kaya kiai Banser’ dengan memasang foto Habib Luthfi. Muannas Alaidid selaku pengacara pihak NU menyebut cuitan Maaher At-Thuwailibi itu merupakan sebuah penghinaan. (detik/id)