eramuslim.com — Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh sejumlah orang dengan tuduhan wanprestasi. Tak main-main, nilai gugatannya mencapai Rp 785,36 juta.
Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN Tng itu didaftarkan pada Jumat pekan lalu (10/12/2021).
Hal tersebut berkaitan dengan dana investasi untuk patungan usaha hotel dan apartemen haji serta umrah di Tangerang.
Ustaz Yusuf Mansur secara tegas membantah dirinya bukan seorang penipu. Pihaknya akan segera menyelesaikan masalah ini.
“Saya bukan penipu, Insya Allah. Minta didoakan mudah-mudahan bukan jadi penipu. Apa yang jadi persoalan akan selesaikan,” tegasnya dikutip dari rekaman video di Instagram @yusufmansurnew, Kamis (16/12/2021).