Usulan 3 Periode Inkonstitusional, ProDEM: Pilihan Konstitusionalnya, Berhentikan Presiden Sekarang…

Eramuslim.com – Presiden 3 periode merupakan wacana yang inkonstitusional. Sebab, konstitusi negara sudah tegas membatasi masa jabatan seorang presiden memimpin negeri ini.

Begitu tegas Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Minggu (20/6).

Wacana presiden 3 periode kembali mencuat setelah Direktur Eksekutif Indobarometer M. Qodari meresmikan Sekretariat Nasional Jokowi-Prabowo (Seknas Jokpro) 2024. Jokpro 2024 adalah organisasi yang menghimpun para pendukung pasangan Jokowi-Prabowo pada Pilpres 2024, sekaligus mengkampanyekan dan menyebarluaskan gagasan Jokowi-Prabowo 2024 pada seluruh masyarakat Indonesia.

Iwan Sumule menekankan bahwa masa jabatan presiden sudah diatur dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia 1945. Pasal ini berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

“Jadi jelas usulan 3 periode jabatan presiden adalah inkonstitusional,” terangnya.

Sebaliknya, usulan untuk memberhentikan presiden di tengah jalan atau sebelum masa jabatan selesai adalah konstitusional. Sebab UUD turut mengatur pemakzulan kepala pemerintah.