Usulan 3 Periode Inkonstitusional, ProDEM: Pilihan Konstitusionalnya, Berhentikan Presiden Sekarang…

Iwan Sumule menjabarkan bahwa pemakzulan itu diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Bunyinya, “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”.

“Nah kalau memberhentikan presiden sebelum masa periode selesai adalah konstitusional,” tuturnya.

Sebagai warga negara yang taat, Iwan Sumule menyarankan agar untuk melakukan hal-hal yang tidak bertentangan dengan konstitusi.

“Warga negara yang taat konstitusi, semestinya berpikir dan bertindak konstitusional,” terangnya.

Selain kontitusional, menurut Iwan Sumule, usulan pemberhentian presiden sebelum masa jabatan berakhir perlu didengungkan. Sebab, saat ini telah terjadi berbagai pelanggaran pelaksanaan konstitusi negara.

Tidak hanya itu, kondisi ekonomi masyarakat juga semakin terpuruk dan kualitas demokrasi semakin menurun.

“Semua itu membuat harapan perwujudan demokrasi jadi utopia. Keadilan dan kesejahteraan rakyat pun jauh dari harapan untuk terwujud,” terangnya.

“Pilihan konstitusionalnya, berhentikan presiden,” demikian Iwan Sumule. (*)