Utang Meroket, APBN Defisit, Tunjangan Anggota DPRD Malah Dinaikkan

Eramuslim.com – Tidak banyak diketahui tenyata sejak 2 Juli lalu Presiden Joko Widodo telah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Aturan ini mendapat protes keras dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran(FITRA) karena melalui aturan tersebut Presiden Joko Widodo menyetujui kenaikkan tunjangan anggota DPRD.

“Kenaikan tunjangan DPRD tentu harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jika daerah ingin menaikan tunjangan anggota legislatif maka daerah perlu memperhatikan ruang fisikal,” kata Sekjen FITRA, Yenny Sucipto di Jakarta, Senin (24/7).

Dia memaparkan peta Indeks Ruang Fisikal (IKF) pada PMK 7 tahun 2016, terdapat 12 provinsi dengan IKF tinggi, 6 provinsi dengan IKF sedang, dan 16 provinsi dengan IKF rendah.

Berdasarkan Kota, terdapat 47 kota dengan IKF tinggi, 36 kota dengan IKF sedang, dan 10 kota dengan IKF rendah. Dan berdasarkan Kabupaten, terdapat 104 kabupaten dengan IKF tinggi, 95 kabupaten dengan IKF sedang, dan 216 dengan IKF rendah (LAMPIRAN I).

Dengan demikian terlihat bahwa daerah sangat bergantung terhadap dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK). Dengan ruang fiskal yang begitu ketat, dikhawatirkan akibat PP 18 ini akan menguras dana daerah dan memangkas belanja sektor publik.

Dari perhitungannya, rata-rata kenaikan tunjangan bisa membuat anggota DPRD mengantongi pendapatan mencapai Rp30 juta hingga Rp35 juta per bulan.

“Jika kita simulasikan berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota 20.257 kursi dengan rincian; DPR-RI sebanyak 560 kursi, DPRD Provinsi sebanyak 2.137 kursi, dan DPRD kab/kota sebanyak 17.560 kursi.

Simulasi pengeluaran Negara untuk belanja pegawai DPRD se indonesia 20.257 kursi – 560 kursi x Rp35 juta = Rp689,3 Miliar,” imbuhnya.

Dengan demikian lanjutnya; jumlah belanja pegawai yang harus dibanyarkan Negara atau daerah bisa mencapai Rp689,3 miliar. Jumlah demikian belum termasuk dengan tunjangan komisi, tunjangan kelengkapan, kesehatan, tunjangan keluarga, tunjangan reses, rumah dinas, dan kendaraan dinas.(kl/akt)

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/konspirasi-penggelapan-sejarah-indonesia-eramuslim-digest-edisi-10.htm