Eramuslim.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, dirinya sempat heran dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
MK memutuskan bilamana UU Cipta Kerja inkonstitusional. Namun UU tersebut tetap berlaku walaupun dinyatakan inkonstitusional.
“Memang kalau ditanya ke saya lho kok putusannya kok inkonstitusional, kok tetap berlaku ya? Itu pertanyaan saya sebagai ahli hukum,” kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Walupun begitu, Mahfud bilang akan mengikuti amar putusan MK yang menyatakan bilamana UU Cipta Kerja akan tetap berlaku meskipun inkonstitusional. Ditambah lagi UU Cipta Kerja mempunyai waktu untuk dibenarkan selama 2 tahun.