UU Jangan Dibuat Sebatas Amarah dan Minta Kewenangan Besar

Eramuslim – UUD 1945 adalah pagar dan payung warga negara bagi perlindungan HAM. Selain itu, konstitusi juga menjaga agar pemerintah tidak melampaui batas.

“Dan ini adalah salah satu konstitusi terbaik di dunia. Yang ingin menjadi otoriter nggak cocok pakai konstitusi ini,” ujar Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Kamis (17/5).

Dijelaskan Fahri bahwa semua UU yang dibuat pasca amandemen ke-4 UUD 45 adalah UU yang mengandung proteksi HAM. Ada yang dibuat sebelum itu yang mengandung kemarahan di dalamnya seperti UU KPK 30/2002.

“Karena itu lihatlah hasilnya. Kewenangan besar, uang APBN besar, hasil nihil,” sambungnya.

Kata Fahri, UU yang dibangun setelah dipompa kemarahan biasanya sebatas marah dengan kejadian dan dramanya, lalu minta kewenangan besar yang punya konsekuensi uang besar.

“Inilah yang sedang kita alami persis menjelang 2002. Marah akan korupsi lagi UU aneh. Parah!” lanjutnya.

Bahayanya, setelah jadi UU dan aparatur negara beserta para stakeholders merasa bahwa mereka sudah mapan, mereka ingin terus minta kewenangan tambahan dan uang APBN tambahan. Mereka juga mengumumkan dan menampakkan bahwa masalah tambah banyak.

“Dalam kasus korupsi kita menyaksikan pemerintahan yang justru bangga dan menganggap bahwa makin banyak masalah makin sukses pemerintahan. Padahal, korupsi itu penyakit dalam pemerintahan. Loh kok menganggap diri sukses karena masalah tambah banyak? Ajaib!” tukas Fahri.