UU Penanaman Modal Khianati Konstitusi Negara

Kebijakan pemerintah memberikan memberikan perlakukan yang sama bagi pemilik modal asing dan pemilik modal dalam negeri dianggap dapat mengancam kepentingan pengusaha Indonesia, yang berdampak pada perekonomian sektor menengah.

Karena itu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang mewakili 22 orang Pemohon, di antaranya Ketua Dewan Serikat Tani Kerawang, Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Melawai Blok M dan Kelompok Nelayan Usaha Karya, mengajukan pemohonan uji materiil terhadap UU No. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal terhadap UUD 1945.

"Pasal-pasal dalam UU Penanaman Modal antara lain pasal 4 ayat 2A, pasal 8 ayat 1, 2 dan 3, pasal 12, dan pasal 21 bertentang dengan asas keberlanjutan mengkhianati cita-cita pembangunan ekonomi nasional yang bersandar pada nilai-nilai kerakyatan, " jelasnya Salah satu Kuasa Hukum Pemohon Romy Leo Rinaldo dalam sidang panel, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/9).

Selain itu, yang menjadi keberatan pemohon adalah, pemilik modal dapat melakukan pengalihan yang sesuai dengan UU dapat dialihkan.

"UU PM memberikan keluasaan kepada para pengusaha untuk mengalihkan asetnya, hal ini dapat mengancam kepastian hukum para buruh yang bernaung di bawah mereka, " imbuh Romy.

Kuasa hukum meminta agar pasal-pasal dalam UU PM yang bertentangan dengan UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 dibatalkan, karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi pengajuan permohonan uji materiil itu, Ketua Panel Majelis Hakim Konstitusi H. Harjono meminya, agar kuasa pemohon mempertegas alasan dalam penyajian permohonan. Dan menjelaskan spesifikasi para pemohon.

Sebelumnya, juga diadakan sidang panel perbaikan permohonan pengujian UU No. 22 tahun 2007 dengan pemohon sepuluh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM (PBHI), Serikat Tani Indonesia (STN), Walhi, dan Federasi Serikat Buruh Jabotabek (FSBJ).

Berbeda dengan sidang pendahuluan, sidang uji materiil UU Penanaman Modal yang diselenggarakan di Gedung Baru Mahkamah Konstitusi tidak diwarnai dengan aksi demonstrasi.(rz/novel)