Viral Video Mesum Diduga Polisi di RSUD Dompu, Penyebar jadi Tersangka

Eramuslim.com – Polres Dompu telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus video mesum pasien COVID-19 yang viral di media sosial (medsos). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena merekam dan menyebarkan video mesum tersebut.

“Dari saksi dan bukti, kita tetapkan berdasarkan gelar perkara, di mana kita menetapkan dua orang tersangka,” ungkap Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, Jumat (22/1/2021).

Dua tersangka yang ditetapkan tersebut inisial A (31), perawat PNS di RSUD Dompu, dan HM, pegawai honorer di RSUD Dompu. Keduanya ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi.

“Inisial A yang pertama merekam dari monitor itu, yang kedua HM. A mengirim ke HM dan dari HM inilah yang menyebarkan video tersebut ke orang lain. Terhadap dua orang ini kita sudah lakukan penahanan di Polres Dompu,” ujarnya.

Syarif menjelaskan tersangka A mengaku dengan sengaja merekam adegan mesum itu dari layar monitor CCTV dari dalam ruangan jaga piket. A lalu mengirim ke HM dengan tujuan melaporkan kepada kepala ruangan atas adanya kejadian tersebut.

Namun HM malah tidak melapor kepada kepala ruangan. Dia justru menyebarluaskan video itu hingga pada akhirnya viral di medsos.

“Saat itu A hendak ganti jam jaga atau piket. Namun dia kaget melihat ada adegan mesum yang terlihat di monitor dari kamar isolasi nomor 6 yang ada di RSUD Dompu. A langsung merekam adegan itu secara langsung dari layar monitor. Tujuan A mengirim video tersebut ke HM agar memberitahukan kepada koordinator atau kepala ruangan. Namun HM tidak langsung memberi tahu, justru menyebarluaskan,” jelasnya.