Visa ‘Second Home’ Terbit, WNA Bisa Menetap di Indonesia

eramuslim.com – Visa second home. disahkan !.  Dengan visa ini warga negara asing (WNA) bisa menetap di Indonesia, termasuk yang lanjut usia.

“Visa second home memberikan kesempatan bagi warga negara asing, termasuk lanjut usia, yang ingin menetap di Indonesia,” ujar Menkumham Yasonna H. Laoly  dilansir ANTARA, Jumat (1/7/2022).

“Dia (WNA yang mengajukan visa ‘second home’) harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian Indonesia,” tutur Yasonna.

“Tugas dan fungsi tersebut antara lain adanya badan hukum baru yaitu Perseroan Perorangan serta Jenis Visa baru yang dikenal sebagai Visa second home,” dalam rilis dari Ditjen Imigrasi, Rabu (29/6/2022).

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Kemenkumham, Yunidar Pasaribu, menyebutkan badan hukum baru Kemenkumham ini berperan memberikan layanan visa dan izin tinggal bagi eks WNI yang ingin pulang. Tujuannya, agar turut berperan sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional.

Mekanisme pengajuannya sendiri termaktub dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomo 31 Tahun 2013. Nantinya, eks WNI mendapat keleluasaan bekerja sesuai peraturan perundangan sebagai pemegang izin tinggal tetap.

Selain itu, eks WNI juga mendapat kesempatan tinggal di Indonesia lebih lama, dan memperoleh kesempatan memiliki properti sesuai peraturan perundangan. (idntimes)