Wabah PMK, Ma’ruf Amin: MUI Sudah Keluarkan Fatwa Panduan Ibadah Kurban

Salah satunya dengan membolehkan hewan yang terkena PMK bergejala klinis ringan sebagai daging kurban.

“Kalau hewan kurban itu, kalau yang ringan (penyakit PMK) menurut fatwa MUI masih bisa. Yang sudah tidak bisa dipakai yang tidak dibolehkan jadi kurban,” terang Wapres.

Di kesempatan yang sama, Wapres memastikan bahwa pemerintah telah melakukan vaksinasi dan memberikan ganti rugi kepada peternak yang terdampak.

“Pemerintah bakal melakukan langkah-langkah selain vaksinasi juga memberikan ganti rugi kepada binatang yang mati supaya tidak banyak kerugian,” pungkasnya. (FAJAR)