Wacana Luhut soal BPJS Kesehatan, Said Didu: Heran, Apa-Apa dari Cina

Eramuslim.com -Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, mengaku heran dengan wacana yang disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman (Menko Maritim), Luhut Binsar Panjaitan, baru-baru ini. Wacana itu terkait dengan penawaran bantuan dari perusahaan asuransi asal Cina, Ping An, untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan.

“Saya heran ide Menko Maritim bahwa Cina ingin bantu BPJS, padahal menurut aturan BPJS kesehatan tidak boleh ngutang,” kata Said melalui akun resminya, Sabtu (24/8).

Said menjelaskan, BPJS bukan bentuk perusahaan. Sumber dana BPJS bersumber dari iuran rakyat, bukan dari perbantuan perusahaan asuransi asing. “Terus masuknya dari mana? Apa aturan tentang BPJS mau diubah?” katanya.

Maka dari itu, dia mengkritik cara pandang Menko Maritim Luhut yang selalu minta bantuan Cina sebagai solusi untuk setiap masalah yang dihadapi bangsa. Padahal, banyak upaya lain dalam mengatasi defisit anggaran yang terjadi.

“Kereta api cepat, listrik, Garuda, BPJS, tenaga kerja, dan lain-lain semua dimintakan bantuan dari Cina oleh beliau (Luhut). Sudah nyerah, sehingga semua minta ke Cina?” kata Said lagi.

Sebelumnya, Luhut menjelaskan, bantuan yang diberikan perusahaan asuransi Cina untuk BPJS Kesehatan bukan dalam hal investasi atau semacamnya. Melainkan berupa perbaikan sistem di BPJS Kesehatan. Hal itu diklaimnya sejalan dengan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar BPJS Kesehatan melakukan perbaikan sistem.

“BPJS (Kesehatan) tadi itu kemarin Presiden minta kalau BPJS mungkin perlu lakukan perbaikan sistem mereka. Jadi kemarin itu Ping An tawarkan mungkin mereka bantu evaluasi sistem IT-nya,” kata Luhut di Jakarta, Jumat (23/8) kemarin.

Luhut dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, sepakat ada kelemahan sisten di badan itu yang harus diperbaiki. “Kepala BPJS juga lihat memang ada beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki, misalnya kalau orang melakukan penunggakan pembayaran itu gimana sih,” ujarnya.

“Bisa saja nanti mereka yang menunggak iuran BPJS Kesehatan diberikan punishment atau hukuman, bukan pidana tetapi berupa perdata. Jadi sistem BPJS Kesehatan ini dihubungkan ke penegak hukum dan lembaga pemberi izin,” kata Luhut lagi. [ns]