Wacana PPN Sembako, Siapakah yang Paling Dirugikan?

“Mereka mengolah lahan yang terbatas dengan modal yang terbatas kemudian mereka menghasilkan produk pertanian yang dikonsumsi. Kalau kemudian mereka menghasilkan produknya dikenakan pajak (berimbas) harga jualnya semakin tinggi. Harga jual semakin tinggi dampaknya itu kan pada demand (permintaan),” tuturnya.

“Ini dikhawatirkan akan menurunkan permintaan sehingga yang kena itu masyarakat kita yang nanem padi atau komoditas sembako itu. Sudah nilai tambahnya kecil dikenain pajak pula. Itu akan berdampak semakin memperberat daya beli mereka,” kata Setia menambahkan.

Dari kacamata ekonomi syariah, Setia menjelaskan sudah sesuai dengan konstitusi yang ada. Lebih tepatnya, perekonomian sudah diatur dalam UU Pasal 33 ayat 1 dan 2. Dimana di dalamnya terkandung salah satunya bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Ini juga landasan konstitusi ekonomi kita yang tidak bertentangan atau sesuai dengan kaidah ekonomi syariah. Bagaimana hajat hidup orang banyak itu dilindungi bukan hanya untuk kepentingan para pemilik modal, pemilik kapital tapi orientasinya pada rakyat banyak,” imbuhnya.

“Pemerintah harus hadir untuk melindungi masyarakat terutama kelas menengah ke bawah yg pendapatannya sangat resisten dengan perubahan harga sehingga apabila harga ini dipicu kenaikannya melalui pajak itu mereka tidak serta merta daya belinya mengalami penurunan,” tandas Setia.(dtk)