Wacanakan Fatwa Haram Game PUBG, MUI Jabar: Ini Bentuk Antisipasi

Eramuslim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar mempertimbangkan mengeluarkan fatwa haram game PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG). Langkah itu sebagai bentuk antisipasi dampak negatif dari game tersebut.

Sebagaimana diketahui, kasus penembakan brutal yang menewaskan puluhan orang terjadi di dua masjid di Selandia Baru. Dalam melancarkan aksinya, pelaku penyerangan disebut-sebut terinspirasi game PUBG.

MUI Jabar merespon kejadian keji tersebut dengan mewacanakan mengeluarkan fatwa haram game berbasis online tersebut. Karena khwatir game itu memberi dampak negatif kepada masyarakat.

Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar menyatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan kajian. Karena dia mengaku tidak ingin gegabah dalam mengambil kebijakan, khususnya menyangkut masalah ini.

Menurutnya, kajian akan dilakukan secara komprehensif dengan menggandeng sejumlah pakar. Mulai pakar teknologi, pendidikan, psikolog hingga para gamer. “Jadi kita sekarang kumpulkan bahan (kajian), nanti sudah ada kajian oleh kita nanti disampaikan ke pusat,” ucapnya, saat dihubungi, Kamis (21/3/2019).

Dia menyebut, kajian atau wacana fatwa haram game PUBG semata-mata bentuk antisipasi. Meski, sejauh ini belum ada fakta atau korelasi secara langsung antara game PUBG dengan perubahan perilaku hingga melakukan aksi brutal di Indonesia.