Wadah Pegawai KPK: TWK untuk Singkirkan Pegawai yang Tangani Kasus Strategis

Eramuslim.com – Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menyesalkan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai asesmen alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini tidak terlepaskan dari konteks pelemahan pemberantasan korupsi yang telah terjadi sejak revisi UU KPK.

Tes wawasan kebangsaan itu, dinilai hanya untuk menjadi filter menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas, profesional serta memiliki posisi strategis dalam penanganan kasus-kasus besar di KPK.

“Sejak awal sikap Wadah Pegawai terkait TWK jelas tertuang dalam surat yang dikirimkan kepada pimpinan KPK pada tanggal 4 Maret 2021 Nomor 841 /WP/A/3/2021. Karena TWK berpotensi menjadi sarana legitimasi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang menangani kasus strategis atau menempati posisi strategis,” kata Ketua WP KPK, Yudi Purnomo dalam keterangannya, Rabu (5/5).

Yudi menyampaikan, TWK yang menjadi ukuran baru untuk lulus maupun tidak lulus melanggar 28 D ayat (2) UUD 1945 mengenai jaminan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja bahkan UU KPK itu sendiri. Karena UU KPK maupun PP 14/2020 terkait pelaksanan alih status tidak mensyaratkan adanya TWK.

Karena TWK baru muncul dalam peraturan komisi nomor 1 tahun 2021 yang bahkan dalam rapat pembahasan bersama tidak dimunculkan. “Hal tersebut menimbulkan pertanyaan siapa pihak internal KPK yang begitu ingin memasukan TWK sebagai suatu kewajiban?,” ungkap Yudi.