Waduh! Polisi Bilang PSBB Larang Pengendara Motor Berboncengan

Eramuslim.com -Polda Metro Jaya mengumumkan larangan berboncengan pagi pengguna sepeda motor selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta. Larangan tersebut berlaku untuk pengguna pribadi serta angkutan motor daring.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan selain pembatasan pada kendaraan roda dua, pembatasan sosial juga diberlakukan untuk mobil pribadi. “Kendaran pribadi misalnya minibus, yang biasa bisa untuk enam orang ini cuma boleh tiga orang. Ini juga berlaku untuk roda dua, jadi tidak boleh ada istilahnya kendaraan roda dua berboncengan, ini jelas melanggar physical distancing. Jadi hanya boleh satu orang aja, ini berlaku juga untuk ojek daring,” katanya.

Nana menambahkan, pembatasan moda transportasi di Jakarta saat PSBB merupakan pilihan terbaik untuk masyarakat saat ini. Kata dia, pembatasan moda transportasi mengacu pada pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan umum.

“Pembatasan transportasi, khususnya untuk kendaraan umum misalnya bus, yang selama ini misalnya satu bus muat 40 orang, nah di PSBB ini hanya boleh 50 persen termasuk kereta api, MRT dan LRT jadi yang diperbolehkan hanya separuhnya dari jumlah penumpang seperti biasa,” tambahnya

Sedangkan mengenai detail pembatasan moda transportasi masih disusun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Detailnya kita masih menunggu Pergub,” ujarnya.

Penetapan PSBB DKI Jakarta itu diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah melakukan Rapat Koordinasi dengan Forkompimda DKI Jakarta bersama dengan unsur keamanan seperti Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya hingga Kejaksaan Tinggi. Lebih lanjut, Anies menjelaskan PSBB pada dasarnya sudah diterapkan selama hampir satu bulan di DKI Jakarta seperti kegiatan belajar mengajar di rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah dari rumah.