‘Wajah Ganda’ Jokowi Kerek Gaji PNS Jelang Pilpres 2019

Eramuslim – Presiden Joko Widodo merilis sederet aturan demi mengerek gaji PNS. Antara lain, tunjangan dan pensiunan pokok untuk orang tua, anak yatim dan piatu, janda dan duda PNS.

Kenaikan gaji PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Selain PNS, Jokowi juga menaikkan gaji polisi dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Aturan terkait dua hal itu dirilis dalam waktu yang berdekatan.

Gaji TNI yang baru tercantum dalam PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Untuk penyesuaian gaji polisi diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tak ketinggalan, pemerintah merilis aturan yang berisi kenaikan gaji kepala desa melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Gaji kepala desa tercatat naik menjadi minimal 120 persen dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA atau setara dengan Rp2.426.640 per bulan. Selain itu, gaji sekretaris desa menjadi paling sedikit Rp2.224.420 per bulan atau setara 110 persen gaji pokok PNS golongan ruang IIA.