Wakil Ketua DPR: Halo Pak Jokowi, Kenapa Dokter Tidak Boleh Analisa Kematian KPPS

Eramuslim – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyayangkan pelaporan yang berujung pemeriksaan terhadap dokter Robiah Khairani Hasibuan atau dikenal dr. Ani Hasibuan atas analisis medisnya yang mempertanyakan penyebab kematian ratusan petugas Pemilu 2019.

“Kalau dokter gak boleh analisa kematian, maka nanti arsitek gak boleh bicara bangunan, ulama gak boleh ngomong agama, politisi gak boleh bicara politik, lawyer gak boleh bicara hukum, ekonom gak boleh bicara ekonomi karena semua kena delik ujaran kebencian,” kata dia lewat akun akun twiitternya @Fahrihamzah, Kamis (16/5).

Fahri menyarankan, dari pada polisi memeriksa dokter ahli syaraf dr. Ani Hasibuan dengan tuduhan ujaran kebencian, mendingan periksa Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih yang mengeluarkan pernyataan, kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bukan karena kelelahan. Namun penyakit yang sudah lama diderita.

“Mendingan periksa IDI yang sudah bikin pernyataan ini. Halo pak @jokowi kenapa akademisi dilarang bicara ilmunya? Itu bukan kebencian tau! Ampun deh!,” ujar Fahri.

dr. Ani Hasibuan turut mempertanyakan penyebab kematian petugas KPPS serta memberikan analisis medis. Namun, analisis medisnya ternyata berujung pada pelaporan yang dilakukan oleh Carolus Andre Yulika ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut tertera pada laporan polisi nomor: LP/2929/V/2019/PMJ/Dit Reskrimsus pada tanggal 12 Mei 2019. Dokter Ani disangkakan telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 35 junto Pasal 45 Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE.