Wakil Ketua DPR Minta MUI Fatwakan Haram Mengunjungi Zionis-Israel

Eramuslim – Kunjungan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Yahya Cholil Staquf menghadiri konferensi tahunan Forum Global AJC atau Komite Yahudi-Amerika di Yerusalem, Palestina, baru-baru ini menuai polemik. Hal itu dinilai telah menodai konsistensi dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina sejak tahun 1947.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah pun mengusulkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), agar mengeluarkan fatwa larangan bagi seorang muslim, khususnya muslim di Indonesia untuk datang ke wilayah yang dikuasasi zionis Israel tersebut.

“Untuk menghindari terjadinya peristiwa yang sama, MUI perlu mengeluarkan fatwa haram mengunjungi Israel. Sebab, itu melanggar komitmen kebangsaan kita untuk memerdekakan Palestina,” ujar Fahri lewat pesan singkatnya yang diterima wartawan, Kamis (14/6).

Apalagi, menurut politisi dari PKS itu, kedatangan WNI ke daerah yang dikuasai Israel, selalu dipakai mereka sebagai alasan seolah-olah di negara itu warga Palestina dilindungi, dan seolah-olah mereka sedang mempromosikan perdamaian.

“Padahal sesungguhnya, setiap hari mereka melakukan kejahatan dan melakukan penjajahan dan penindasan,” cetusnya.

Sehingga, kata Fahri, mendatangi Al-Aqsa atau Masjidil Aqsa sekalipun, jika nampak damai itu adalah situasi yang dipalsukan Israel sekedar sebagai pencitraan.

“Karena sesungguhnya mereka melakukan kejahatan kemanusiaan hari-hari kepada warga Palestina,” demikian disebutkan Fahri.(tsc)