WALHI; Bukan 80%, Tapi 82% Lahan Sudah Dikuasai Korporasi Asing dan Domestik

Di era Presiden SBY apakah masalah itu tidak diperbaiki juga?

Di era SBY masalah ini masih terus terjadi. Pemberian konsensi kepada korporasi masih terus berjalan. Bahkan sampai sekarang juga masih terjadi. Tapi kalau kita lihat, sekarang untuk sumber daya alam itu agak berkurang.

Sejak periode akhir SBY dia memang memberlakukan moratorium pemberian izin baru di sektor perhutanan. Jadi di zaman Jokowi ini memang relatif tidak terlalu banyak lagi izin-izin di hutan. Hal itu juga tidak lepas dari adanya komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi yang mengakibatkan perubahan iklim.

Moratorium itu ditandatangani 2011 oleh SBY, dan itu dilanjutkan terus di periode Jokowi. Jadi tidak ada lagi izin-izin di hutan alam dan hutan gambut.

Kalau berdasarkan pantauan Walhi, ada korporasi yang HGU-nya mau habis tapi akan diperpanjang pemerintah enggak?

Pasti ada. Tapi problemnya informasi soal HGU itu tidak pernah dibuka kepada publik. Karena informasinya dirahasiakan, akibatnya di beberapa tempat seperti daerah transmigrasi, di mana masyarakat harusnya mendapat sertipikat hak atas tanah, justru tidak mendapatkannya dan tahu-tahu sertipikatnya sudah jadi HGU dari BPN.

Proses pemberian HGU di BPN ini tidak pernah transparan, perusahaan yang diberi HGU tidak pernah dibuka oleh mereka. Makanya kami suka tidak tahu mana yang masih lama, dan mana yang sudah mau habis. Harusnya yang sudah habis itu dikembalikan kepada negara, dan negara memberikannya kepada rakyat. Tapi yang sering kali terjadi itu HGU habis, tapi diberikan kepada perusahaan lain.

Akibatnya penguasaan terus terjadi, dan hal ini juga kerap jadi penyebab timbulnya konflik. Karena dulu ketika proses mau memberikan HGU masyarakatnya tidak diberitahu. Tahu-tahu wilayah mereka su­dah jadi haknya perusahaan, sehingga mereka harus diusir di mana pengusirannya sering menggunakan aparat.