WALHI: Konyol! Pasal Penjerat Pembakar Hutan Dihapus Jokowi di Omnibus Law

Eramuslim.com – Proyek omnibus law RUU Cipta Kerja terus disorot banyak kalangan. Salah satunya soal perlindungan lingkungan dalam RUU tersebut. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut banyak kekonyolan dalam RUU itu.

“Direduksinya beberapa norma pertanggungjawaban hukum korporasi dalam RUU Cipta Kerja sudah dapat diduga dengan ditunjuknya Ketua Umum Kadin sebagai ketua Satuan Tugas Bersama (Task Force) Naskah Akademik dan Draf RUU,” kata Manager Kajian Kebijakan Walhi Boy Even Sembiring saat dihubungi detikcom, Jumat (14/2/2020).

Terlebih ada bukti beberapa ketentuan yang direduksi adalah ketentuan pertanggungjawaban hukum yang pernah dicoba diuji oleh Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) pada 2017. Pada pokoknya APHI dan GAPKI terkait dengan norma-norma penegakan hukum pidana, administrasi, dan perdata mengenai larangan dan pertanggungjawaban kebakaran hutan dan lahan.

APHI dan GAPKI menggugat pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang berbunyi:

Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.