Wanti-wanti di Balik Perpanjangan PSBB Transisi

Eramuslim.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta kembali diperpanjang selama 14 hari. Sebuah wanti-wanti pun diberikan dalam perpanjangan PSBB Jakarta transisi kali ini.

Wanti-wanti itu diberikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Anies mengatakan PSBB Jakarta Transisi yang digelar mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020 akan dihentikan jika terjadi peningkatan kasus COVID-19 yang mengkhawatirkan.

Wanti-wanti itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020. Pada keputusan tersebut, jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Jakarta Transisi, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.

Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Jakarta Masa Transisi ini dapat dihentikan. Hal itu berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi.

“Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” ujar Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam siaran pers PPID DKI Jakarta, Minggu (25/10/2020).

Diputuskannya untuk memperpanjang PSBB Jakarta Transisi ini bukan tanpa alasan. Kasus COVID-19 yang relatif melandai dalam 2 pekan terakhir menjadi alasannya.

Melandainya kasus COVID-19 itu disebut ditandai rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir yang berada di angka 9,9%. Angka itu dengan rasio test 5,8 per-1000 penduduk dalam sepekan terakhir.