Wanti-wanti MUI hingga DPR soal Habib Rizieq Pulang Pimpin ‘Tsaurah’

MUI menilai kegiatan ‘tsaurah’ tersebut dipersilakan selama berada dalam koridor hukum.

Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi awalnya mengungkap terkait sosok Habib Rizieq yang memiliki track record baik sebagai juru dakwah. Dia menyebut Habib Rizieq memiliki hak kembali ke Indonesia.

“MUI menilai IBHRS (imam besar Habib Rizieq Syihab) adalah warga Indonesia yang punya hak untuk kembali ke negaranya sesuai konstitusi. Ia tak pernah terlibat di bidang kriminal, pidana, terorisme, dan separatisme. Track record-nya baik sebagai juru dakwah,” kata Muhyiddin saat dihubungi, Jumat (16/10/2020).

Muhyiddin menegaskan revolusi tak boleh berada di luar koridor hukum karena melanggar konstitusi negara. Namun, menurutnya, revolusi jika dilakukan untuk kebaikan dan kebenaran merupakan tugas mulia.

Revolusi kebaikan dan kebenaran serta maksimalisasi perjuangan demi kedamaian adalah tugas mulia,” ucapnya.

“Yang dilarang adalah melakukan revolusi dengan melanggar konstitusi negara dan melanggar aturan main yang telah disepakati oleh negara. Selama perjuangan tersebut di bawah koridor hukum Indonesia, tak ada yang bisa menghalanginya,” tambah Muhyiddin.

Dalam kesempatan terpisah, Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan tidak ada yang melarang Habib Rizieq kembali ke Indonesia.

“Ya, pulang saja. Tak dilarang,” kata Mahfud saat dihubungi, Jumat (16/10/2020).

Mahfud pun tidak mempermasalahkan terkait rencana Habib Rizieq yang hendak pulang ke Indonesia untuk melakukan ‘tsaurah’. Mahfud menyebut pemerintah Indonesia juga saat ini sedang berusaha melakukan revolusi mental.

“Tidak apa-apa juga mau memimpin revolusi. Pemerintah juga kan sedang berusaha melakukan revolusi mental,” ucap Mahfud.

Selain itu, kalangan parlemen angkat bicara seputar rencana ‘tsaurah’ Habib Rizieq.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB Abdul Kadir Karding memastikan Indonesia tidak mengenal sistem penjatuhan pemerintahan di luar konstitusi.

“Kita tidak mengenal sistem penjatuhan pemerintahan di luar batas batas konstitusi, apalagi kalau itu dalam bentuk kudeta,” kata Abdul Kadir saat dihubungi, Jumat (16/10/2020).

Abdul Kadir pun memastikan siapa pun yang berupaya melakukan kudeta akan punya konsekuensi hukum karena perbuatan melawan hukum.

“Kalau saya kalau niatnya untuk kudeta atau melawan pemerintahan ya dia akan berhadapan dengan TNI-polisi dan rakyat. Jadi menurut saya itu akan berhadapan dengan negara Indonesia,” seloroh Karding.

Dia juga mengungkapkan, jika maksud ‘tsaurah’ bukan kudeta dan revolusi, Habib Rizieq harus menjelaskan itu kepada masyarakat. Menurutnya, ini perlu dilakukan agar tidak terjadi salah paham.

“Kalau memang tidak ada keinginan kudeta, nggak ada masalah, perlu diklarifikasi oleh Habib bahwa itu tidak benar, agar publik Indonesia tidak salah paham,” ujarnya.(dtk)