Warga Palembang Mendadak Dilarang Salat Id di Masjid, Netizen: Ke Mall Aja Pasti Aman…

Eramuslim.com – Pemerintah kota bersama tiga unsur instansi lainnya mendadak memutuskan melarang warga Palembang salat Idul Fitri 1442 hjriah di masjid dan lapangan secara menyeluruh.

Kebijakan ini menganulir izin salat id berdasarkan zonasi kelurahan sebelumnya. Kebijakan yang mendadak dikeluarkan Pemerintah Kota Palembang ini pun, disabut netizen yang emosi.

Kepala Kemenag Kota Palembang Deni Priansyah mengatakan keputusan tersebut diambil Pemkot Palembang bersama Kemenag, Polrestabes dan Kodim 0418/Palembang pada hari ini atas dasar peringatan Satgas COVID-19 mengingat Palembang masih zona merah COVID-19.

“Jika tetap ada yang melaksanakan salat Id di masjid maka konsekuensinya ditanggung pengurus masjid,” ujarnya dilansir dari ANTARA, Rabu (12/5/2021).

Surat keputusan bersama tersebut diterbitkan dengan nomor 1/KPTS.BER/II/2021, nomor 1258/KPTS/KK.06.05.02/HN.02/05/2021, nomor B/1326/V/OPS/2021, dan nomor B/250/V/2021.

Selain pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah, surat keputusan itu juga mengatur terkait dengan peringatan kenaikan Isa Almasih tahun 2020 dalam kondisi pandemi COVID-19.

Pada ketetapan kedua surat keputusan menyebutkan pelaksanaan ibadah sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu (Idul Fitri dan kenaikan Isa Almasih) dilaksanakan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.