Wasekjen MUI; Kalo Gak Naik Tarif Tol, Ya Dijual ke Asing

Eramuslim – Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ust. Tengku Zulkarnain ikut mengomentari perihal kenaikan tarif tol Tanggerang-Merak sebesar 7,23% yang akan diberlakukan pemerintah mulai 21 November mendatang

Dalam cuitannya di akun media sosial Twitter, ulama asal Tanah Rencong ini menyindir pemerintah yang hanya bisa menaikan tarif atau menjualnya ke asing.

“Tarif Tol Tangerang-Merak naik. Kemarin Jagorawi, dengan alasan satu tarif, Sentul-Bogor naiknya luar biasa. Pokoknya kalau tidak naik, ya dijual. Asyiq betul ah. Selamat menikmati dan mensyukuri. Kalau perlu bacakan Yasin, Biar berkah. Oke….?,” tulis Ust.Tengku Zulkarnain.

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti, Wiwiek D. Santoso, menjelaskan bahwa kenaikan tarif Tol Tangerang-Merak diterapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 896/KPTS/M/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Tangerang-Merak.

“Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 7.32 persen,” ujar Wiwiek dalam keterangan tertulisnya, Selasa 14 November 2017.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. (Gr/Ram)