Denda Rp.750.000 Bagi Pengemudi Yang Main HP Dan Atau Nonton TV

drive hpEramuslim.com – Berkendara yang aman adalah konsentrasi tidak pecah karena hal-hal tertentu. Tapi kenyataannya, sangat jarang ditemukan orang yang berkendara hanya fokus setir kemudi dan lalu lintas di depannya. Padahal, kurangnya konsentrasi saat mengemudikan kendaraan bisa mendatangkan bahaya, seperti kecelakaan lalu lintas. Meminimalisir kecelakaan karena human error, Ditlantas Polda Metro Jaya kini menggalakkan program tertib berkendaraan.

Pengemudi yang berponsel atau menonton televisi saat berkendaraan akan ditilang dan didenda Rp 750 ribu. Aturan ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan empat.

“Saat mengemudikan kendaraan disebut harus dalam keadaan wajar. Wajar yang dimaksud penuh konsentrasi, tidak boleh menggunakan HP, menonton televisi untuk yang di mobil, tidak boleh dalam pengaruh minuman keras, jadi harus sehat agar konsentrasi tidak pecah,” terang Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, kepada merdeka.com, Jumat (4/12)/.

“Dan setiap kejadian kecelakaan akhir-akhir ini karena human error kurang konsentrasi akibat berponsel dan menonton televisi,” tambahnya.

Denda itu diberlakukan sesuai pasal 283 jo pasal 106 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bila tak mau membayar denda tersebut, maka yang bersangkutan bisa dihukum 3 bulan penjara.

Ditambahkan dia, saat ini Satgas tatib sudah dikerahkan untuk memantau pengemudi yang mengemudikan kendaraan dalam keadaan kurang konsentrasi.

“Kita akan operasi terus, termasuk di lintasan kereta api karena sudah ada kejadian yang sopir Transjakarta kemarin,” tambahnya.

Tak hanya itu, Satgas tatib juga akan menilang kendaraan yang nekat melintasi rel padahal pintu perlintasan sudah turun.

“Kita tindak juga. Termasuk angkutan umum yang tidak tutup pintu, kurungan satu bulan denda 250, Pasal 300 jo 124 huruf E, UU 22 tahun 2009. Ini akan kita tilang langsung di tempat,” pungkasnya.(ts/Merdeka)