WN China Pengedar Setengah Juta Pil Setan Lolos dari Hukuman Mati

Eramuslim.com – WN China Yeung Man Fung (25) lolos dari hukuman mati. Padahal, Fung terbukti melakukan kejahatan peredaran setengah juta pil ekstasi di Jakarta.

Kasus bermula saat Fung berkenalan dengan Siang She Yie di Hong Kong pada September 2015. Yie meminta Fung mengendalikan bisnis narkoba di Jakarta dengan penghasilan yang fantastis. Fung menerima tawaran itu.

Fung kemudian terbang ke Jakarta pada 8 September 2015. Tiket dibelikan oleh Yie. Seampainya di Jakarta, Fung meluncur ke Kemayoran, Jakarta Pusat. Semua pergerakan Fung dikendalikan Yie lewat telepon.

Di Jakarta, Fung menyewa dua unit di dua apartemen dan membuka 2 room di 2 hotel. Lagi-lagi hal itu atas perintah Yie. Setiap perintah Yie disusul dengan transfer uang ke rekening Fung. Dari Rp 1,5 juta sampai puluhan juta rupiah.