WWF: Jokowi Tidak Usah Malu Tetapkan Status Indonesia Darurat Karhutla

Eramuslim.com – World Wildlife Fund (WWF) Indonesia mengusulkan agar pemerintah tidak segan dan malu dalam menetapkan status darurat kebakaran hutan dan lahan ( karhutla) untuk Indonesia. Hal ini mengingat kebakaran lahan yang terjadi di sejumlah wilayah di Kalimantan dan Sumatera sudah makin meluas.

Direktur Konservasi WWF Indonesia, Lukas Adiyakso mengatakan, dari data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diunggah melalui SiPongi Karhutla Monitoring System, rekapitulasi luas karhutla 2019 telah mencapai 328,722 hektare.

“WWF ingin mengusulkan agar ini (karhutla) menjadi darurat karhutla untuk Indonesia, karena sudah luas sekali,” kata Lukas saat media briefing WWF Indonesia bertajuk “Indonesia Darurat Karhutla dan Upaya Penyelematan Hutan yang Tersisa” di kawasan TB Simatupang, Jakara Selatan, Selasa (17/9).

Lukas mengatakan, dalam karhutla yang terjadi saat ini, terutama di kawasan Sumatera dan Kalimantan, setidaknya ada 300.000 hektar lahan yang terbakar. Kebakaran, lanjut Lukas, diperparah dengan faktor alam, yakni cuaca kering dan musim kemarau.

Meski demikian, Lukas tak mau menyimpulkan alam sebagai faktor utama lahan terbakar. Menurutnya, penyebab kebakaran juga menyangkut pada ulah manusia, entah yang dilakukan oleh korporasi atau individu dalam melakukan pembukaan lahan yang masih menggunakan metode pembakaran.

Oleh karena itu, menurut dia Presiden Joko Widodo harus megambil sikap dan menetapkan bencan karhutla sebagai hal yang darurat.

“Perlu mendudukan betul-betul persoalan kebakaran hutan sekarang jangan dianggap normal,” tuturnya.

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo pada Senin malam (16/9) sudah berada di Pekanbaru, Riau untuk memantau langsung penanggulangan bencana karhutla. Dalam kesempatan itu, Jokowi memerintahkan TNI, Polri, BNPB dan Pemda setempat untuk bersinergi mengatasi kebakaran lahan.

Selain itu, Jokowi juga memerintahkan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk segera memproses hukum oknum maupun korporasi yang terlibat pembakaran lahan. [rm]