Yang Ngatur Anak Usaha BUMN Juga KemenBUMN

Eramuslim.com –  Cawapres 01 Ma’ruf Amin diterpa kabar tak sedap jelang dimulainya sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ma’ruf diketahui menjabat sebagai Dewan Pengawas Bank Syariah di dua bank milik negara alias BUMN. Informasi inipun menjadi sorotan, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, capres maupun cawapres tak boleh menjabat satu jabatan di BUMN.

Bahkan, tagar (#)MKDiskualifikasi01 jadi trending di Twitter seharian ini akibat jabatan Ma’ruf di BUMN tersebut. Poltisi Demokrat, Jansen Sitindaon bahkan menyindir posisi Ma’ruf ini lewat cuitannya di Twitter, @jansen_jsp_.

“Ini soal hukum bkn politik ya! Menurut saya tafsir surat itu adl: Yg ngatur Anak Perusahaan BUMN juga @KemenBUMN. Jd jelas dia Milik Negara. Disurat itu diatur tidak boleh nyaleg. Bukan nyapres. Berarti bobot Capres dibawah kami Caleg dong? Hehe. Biarlah MK mutuskan,” katanya.

Meskipun kata Jansen, persoalan ini bisa jadi semakin rumit. Sebab urusan jabatan masuk dalam syarat pencapresan yang merupakan tahapan awal pilpres.

“Apakah menilai ini jadi kewenangan MK dan bersifat membatalkan pencalonan? Kita tunggu saja sidangnya. Karena materi ini sudah diluar keberatan pasangan calon terhadap penetapan KPU tentang perolehan hasil suara. Jadi ini bukan lagi HASIL pemilu tapi masalah “SEBELUM” Pemilu,” ungkapnya.

Namun menurutnya, lantaran sudah masuk dalam salah satu poin gugatan kubu 02, keputusan akhir nanti ada di MK. Apakah sembilan hakim MK melihat jabatan Ma’ruf di dua BUMN ini menyalahi aturan pilpres atau tidak.

“Soal tafsir dan menggali hukum itu tugas hakim. Tapi banyak juga hakim yg “letterlek” mengambil alih bunyi pasal. Mahzabnya pemahaman suatu teks terpaku pd apa yg dituliskan teks tersebut. Bisa saja dari 9 Hakim MK akan ada yg “dissenting”. Putusan tidak bulat. Kita tunggu aja,” tandasnya.

View image on TwitterView image on TwitterView image on Twitter

JANSEN SITINDAON@jansen_jsp

1. Ini soal hukum bkn politik ya! Menurut saya tafsir surat itu adl:1. Yg ngatur Anak Perusahaan BUMN juga @KemenBUMN. Jd jelas dia Milik Negara;

2. Disurat itu diatur tidak boleh nyaleg. Bukan nyapres. Berarti bobot Capres dibawah kami Caleg dong? Hehe. Biarlah MK mutuskan;

[ll/glr]