Yasonna Bilang Pasal Penghinaan Presiden untuk Jaga Peradaban, Rizal Ramli: Jaga Kekuasaan Kaleee

Eramuslim.com – Polemik pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang tercantum dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai polemik.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan aturan baru tersebut bukan untuk membatasi kritik.

Politisi PDIP itu menjelaskan, pasal itu disusun lantaran setiap orang memiliki hak hukum untuk melindungi harkat dan martabatnya.

Dikatakan, pasal ini sebagai penegas batas yang harus dijaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab.

Tokoh nasional Rizal Ramli langsung merespons alasan yang disampaikan Yasonna itu.

Dia meminta anak buah Presiden Joko Widodo itu secara gamblang menjelaskan maksud pasal penghinaan presiden itu.

“Mas Yasonna, ngomong yang benarlah. Jaga kekuasaan kaleee, mosok peradaban, yang ada peradaban otoriter kalee,” kata Rizal Ramli dikutip Fajar.co.id di akun Twitternya, Kamis (10/6/2021).