Yasonna Usul Bebaskan Koruptor karena Covid-19, YLBHI: Ibarat Merampok Saat Bencana

Di samping itu, PP yang diterbitkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dinilai merupakan produk hukum yang progresif sehingga wacana Yasonna merevisi PP tersebut merupakan sebuah langkah mundur.

“Kok ini semakin mundur, semakin ke arah kehancuran bangsa, ke arah failed state. Apalagi sekarang misalnya, mau melepaskan napi koruptor yang menurut kami mereka tidak dalam kondisi overcapacity,” kata Isnur.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

“Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).(*end)