YLKI: Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Menyesatkan

Eramuslim.com – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), mulai kemarin, Jumat (1/3/2019), memberlakukan kebijakan kantong plastik berbayar Rp 200 per kantong. Akan tetapi, langkah Aprindo ini dinilai menyesatkan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, istilah Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG), sebagaimana kata Aprindo, adalah menyesatkan. Karena sesungguhnya memang tidak ada kata gratis untuk kantong plastik.

“Istilah KPTG itu menyesatkan, karena semua biaya operasional pelaku usaha sudah dimasukkan dalam cost yang dibebankan pada konsumen lewat harga yang harus dibayar,” kata Tulus kepada TeropongSenayan, Jum”at (01/03/2019).

Dijelaskan Tulus, plastik berbayar oleh Aprindo, tidak akan efektif untuk mengurangi penggunaan kantong plastik oleh konsumen. Pasalnya nominal Rp 200 per kantong tidak akan mengganggu daya beli konsumen. Sekalipun konsumen dengan 5-10 kantong plastik saat belanja, konsumen hanya akan mengeluarkan Rp 1.000-Rp 2.000. Sebuah angka nominal yang tidak signifikan.