Yusril: PNS Anggota HTI Disuruh Keluar, Bahlul Itu Namanya

Eramuslim – Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut permintaan supaya PNS yang menjadi anggota HTI menyatakan keluar dinilainya sebagai permintaan bodoh. “Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah tidak ada lagi secara hukum sebab telah dibubarkan.”

“Ya itu bodoh saja, wong HTI sudah dibubarkan. Sudah tidak ada lagi secara hukum kok masih disuruh milih HTI atau tetap jadi PNS. Kalau ada orang pemerintah yang nanya itu ya pemerintah itu bahlul sendiri. Udah bubar kok masih disuruh pilih,” kata Yusril seperti dikutip Republika pada hari Selasa (25/07).

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini mengatakan terkait gugatan di PTUN, HTI masih memiliki legal standing karena dibubarkan. Proses hukum gugatan tetap beralasan.

“Tapi saya sampai kemarin belum dapat putusan Menkum HAM mencabut status badan hukum HTI. Sedangkan itu yang menjadi objek sengketa,” kata mantan Menteri Sekretaris Negara itu.

Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut PNS terbukti anggota HTI dipersilakan mundur dari tugasnya. PNS yang terlibat juga disebut akan diberi sanksi. (SI/Ram)