Yusril Sangat Yakin MA Tolak Keseluruhan Gugatan Prabowo-Sandi

Eramuslim.com – Kuasa hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Maruf Amin yakin Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi kedua yang diajukan paslon Prabowo Subianto dan Sandiaga S. Uno. Prabowo-Sandi embali mempermasalahkan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilpres 2019.

Prabowo-Sandi mengajukan kasasi sekali lagi ke MA dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019. Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku Termohon.

Ketua tim kuasa hukum paslon Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan seminggu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam pilpres. Prabowo-Sandi memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini.

Perkara tersebut sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso, tetapi lembaga pengawas Pemilu itu menyatakan perkara pelanggaran administrasi TSM yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi itu “tidak dapat diterima” (N.O. atau niet ontvanklijk verklaard). Artinya, materi perkaranya tidak diperiksa sama sekali oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formil yakni pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya. BPN kemudian mengajukan kasasi ke MA atas putusan N.O Bawaslu tersebut.